BNN: Satu Tersangka Narkoba Rp.3,7 T Terlibat Pencucian Uang
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan salah satu tersangka yang terindikasi melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang senilai Rp3,7 triliun juga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Temuan itu hasil dari penelusuran bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan merupakan jaringan internasional," kata Arman di Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Adanya indikasi transaksi jaringan tersebut dari beberapa orang dan ada di beberapa bank di Indonesia, baik bank milik asing maupun pemerintah, ungkapnya.
"Transaksi bank tersebut melalui beberapa negara. Nilai transaksi 3,7 triliun tersebut hanya satu kasus, dan sudah ada yang diperiksa," ujar Arman.(ab)